Selasa, 01 Februari 2011

Ilmu Resep


Resep
Adalah permintaan tertulis dari seorang dokter kepada apoteker untuk membuat dan atau menyerahkan obat kepada pasien. Resep ditulis dengan terminologi dalam bahasa latin, sehingga wajar bagi anda yang bukan orang farmasi atau kedokteran mengalami kesulitan dalam membaca resep.
Yang berhak menulis resep:
a] Dokter
b] Dokter gigi, terbatas pada pengobatan gigi dan mulut
c] Dokter hewan, terbatas kepada pengobatan hewan
 Hal-hal yang harus dimuat dalam resep:
a) Nama, alamat dan nomor izin praktik dokter, dokter gigi, dan dokter hewan
b) Tanggal penulisan resep (inscriptio)
c) Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep. Nama setiap obat dan komposisi obat (invocatio)
d) Aturan pemakaian obat yang tertulis (signatura)
e) Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku (subscribtio)
f) Jenis hewan dan nama serta alamat pemiliknya untuk resep dokter hewan
g) Tanda seru (!) dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis rasional

Contoh Resep
Dr. Bajuri Ahmad
SIP no. 228/K/84
Jln. Budi Kemulian no. 8A
No. Telp. 4265
Jakarta.
Jakarta, 13-5-1984

R/ Acetosal mg 500
Codein HCL mg 20
C.T.M. mg 4
S.L q.s
m.f. pulv. Dtd. No. xv
da in caps
S.t.d.d. caps. I
Paraf/tanda tangan Dokter
Pro: Ny Oneng Gigi Kembar (dewasa)
Jln. Merdeka 10 Jakarta

Oiya perlu diketahui juga bahwa yang menentukan dosis dan menulis resep adalah kewenangan dokter, dokter gigi dan dokter hewan. Tugas apoteker sendiri adalah menguji kerasionalan resep yang diberikan dokter dan membuat (dispensing) apa yang ditulis dalam resep.
tulisan berkaitan dengan HAL-HAL YANG DIMUAT DALAM RESEP
Subscribtio atau subscription=Dispensing direction to pharmacist yaitu perintah pembuatan sediaan, macam, bentuk dan jumlah sediaan yang harus dibuat bukan Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, juga satu lagi untuk Menentukan dosis untuk anak-anak berdasar berat badan menggunakan Clark’s Rule hanya berlaku untuk anak umur dibawah 1 tahun untuk anak umur 1 s/d 8 tahun rumusnya: (N/(N+1))x dosis max dewasa, terakhir masalah tulisan tentang Tugas apoteker sendiri adalah menguji kerasionalan resep yang diberikan dokter dan membuat (dispensing) apa yang ditulis dalam resep, tapi untuk bahan tambahan (exipient) seorang apoteker tidak wajib untuk meminta izin dokter.